Hukum memakai Minyak Wangi


Assalamu'alaikum,

ada bahasan seru nih kali ini. bahasan ini berasal dari satu pertanyaan

Sebenarnya boleh nggak sih seorang wanita muslimah keluar dengan memakai minyak wangi?

Walaupun hanya setetes saja??


nah, berikut ini hukum-hukum yang dapat menjawab pertanyaan tersebut

1. Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
”Siapa saja perempuan yang memakai harum-haruman (parfum) maka janganlah ia menghadiri shalat 'isya' (di masjid) bersama kami”.
{Shahih riwayat Imam Ahmad,Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i dari jalan Abu Hurairah, juga lihat kitab Ash-shahihah hadits no.1094)

2. Dari Abu hurairah : “Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian (parfum) menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : ”Wahai hamba Allah! Apakah kamu hendak ke masjid?” ia menjawab : ”Ya!”. Abu Hurairah kemudian berkata lagi : ”Pulanglah saja, lalu mandilah! Karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda : ”Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangiannya menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi (baru kemudian shalat ke masjid”.
{Hadits shahih, dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (III/133 dan 246) lihat silsilah Hadits Shahihah Syaikh Albani 3/1031)


3. Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
”Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid niscaya tidak diterima shalatnya sehingga ia mandi dahulu (membersihkan dirinya dari wangi-wangian tersebut)”.
{Shahih riwayat Ibnu Majah dari jalan Abu Hurairah}

Tiga hadits diatas menjelaskan haramnya seorang wanita keluar ke masjid untuk menghadiri shalat 'isya' dengan memakai wewangian. Disebutnya shalat isya disini tidak berarti menghadiri shalat-shalat lainnya diperbolehkan. Tentu saja tidak! Karena pada hadits ketiganya menunjukkan keumuman seluruh macam shalat baik shalat fardhu maupun sunnah (seperti shalat tarawih dan shalat hari raya). Disebut shalat 'isya' pada hadits no. 1 dan 2 karena fitnahnya lebih besar.
Kita lihat penjelasan Ibnul Malik mengenai hal ini :
”Shalat 'isya' itu dikerjakan pada waktu malam hari, dimana kondisi jalanan pada waktu itu sepi dan gelap, sedangkan bau harum itu dapat membangkitkan birahi laki-laki, sehingga kaum wanita tidak bisa aman dari fitnah pada saat-saat seperti itu. Berbeda dengan waktu lainnya seperti Shubuh dan Magrib yang agak terang. Sudah jelas bahwa memakai wewangian itu menghalangi seorang wanita untuk mendatangi masjid secara mutlak” (Jilbab Wanita Muslimah : 143- 144).

Apakah benar hanya ke masjid saja yang dilarang???
Kalau begitu keluar rumah asalkan kita nggak ke masjid sah-sah saja kita memakai minyak wangi??
Pembahasan ini belum lah selesai. Penulis menemukan satu hadits lagi yang patut kita camkan baik-baik karena apabila kita meremehkan bahaya sekali akibatnya.
Ingin tahu lebih detail lagi??? Silahkan baca lagi ya.

Hadits ini diriwayatkan dari jalan Abu Musa Al-Asyari Radhiyallahu 'Anhu dia menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda:
“Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi, kemudian ia keluar lalu ia melewati suatu kaum (orang banyak) supaya mereka mendapati (mencium) baunya, maka dia itu adalah perempuan zina/tuna susila”.
(Hadits ini hasan shahih diriwayatkan Imam Ahmad (4/414) ,Abu Dawud (4173), Tirmidzi (2786), An-Nasa'i (8/153) ).

Jadi bagi siapa saja wanita muslimah yang memakai parfum ketika keluar rumah akan terkena ancaman ini. Alasan pelarangannya sudah jelas yaitu bahwa hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum laki-laki.

Al-Alamah Al-Mubarakafuri Rahimahullah menjelaskan hadits diatas dengan mengatakan:
"Yang demikian itu disebut berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah berzina dengan mata dan dengan demikian wanita itu telah melakukan perbuatan dosa“ (30 larangan Wanita 30-31).

Begitu pula dengan Syaikh Albani beliaupun menyampaikan penjelasan hadits diatas (hadits 1,2,3 dan yang terakhir) dengan berkata:
“Jika hal itu (memakai wewangian) saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya??
Tidak diragukan lagi bahwa hal ini jauh lebih haram dan lebih besar dosanya.

Al-Haitsami dalam kitabnya Az-Zawajir (2/37) menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai harum-haruman dan berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar, meskipun suaminya mengijinkannya. (Jilbab Wanita muslimah 143).

SOLUSI :
Mungkin akan timbul pertanyaan dalam benak kita, kalau memakai parfum haram hukumnya (ketika keluar rumah) lalu bagaimana mengatasi bau badan kita?? Tentunya kita akan malu dan tidak percaya diri berdekatan dengan teman-teman di kampus, sekolah, rumah sakit dan sebagainya.
Bagaimana ini??? Ukhti- ukhti jangan khawatir sekarang ini banyak produk yang dijual dipasaran untuk mengatasi masalah tersebut. Dari yang berbentuk bubuk sampai yang cair pun dijual bebas. Pilihlah yang tidak memakai wewangian (fragarance free), apalagi kalau ukhti rajin minum jamu maka tidaklah sulit untuk mengatasi masalah “bau badan ini” dengan rajin mandi, minum jamu dan memakai produk khusus untuk mengatasi “bau badan” maka Insya Allah kita akan terhindar dari bau yang tidak menyenangkan itu.
Sehingga kita tidak akan bergantung lagi dengan parfum, bila ukhti dirumah maka Islam tidak melarang seorang wanita muslimah memakainya, kita bebas memakainya asalkan kita yakin parfum itu tidak akan tercium oleh laki-laki yang bukan mahram kita. Jadi kita nggak mau kan terjerumus dalam kesalahan fatal (dosa) hanya karena dari setetes parfum yang kita pakai ketika keluar rumah.

Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita , sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.amin.

Daftar Pustaka :
1. Jilbab Wanita Muslimah, Syaikh Albani, Pustaka Tibyan, 2000 M
2. 30 Larangan Wanita, Amr bin Abdul Mun'im, Pustaka Azzam, 2000 M
3. Al-Masail, Jilid 2, Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darul Qalam, 2003 M

"Wa tawaa shoul bil-haqqi wa tawaa shou bish-shobri."


ilmu

 

Copyright © ROHIS SMAN 12 JAKARTA 2016
Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism